
Menkominfo Bicara soal Akun YouTube Pendeta Saifuddin Belum Ditutup
Menkominfo mengungkap alasan akun Pendeta Saifuddin Ibrahim belum ditutup hingga kini.
Menkominfo mengungkap alasan akun Pendeta Saifuddin Ibrahim belum ditutup hingga kini.
Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Pendeta Saifuddin Ibrahim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Polisi akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim. Meski ditetapkan tersangka, YouTube Saifuddin masih aktif.
Polisi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir kanal YouTube Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Polri akan meminta bantuan ke FBI untuk memburu tersangka penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim. Berikut ini pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama. Saat ini Pendeta Saifuddin tidak berada di Indonesia.
Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Saifuddin terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 M.
Polri mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama, memantau perkara yang menjeratnya itu.
Bareskrim masih memburu tersangka kasus penistaan agama Pendeta Saifuddin Ibrahim. Bareskrim buka peluang ajukan penerbitan red notice guna memburu Saifuddin.
Satu barang bukti yang dijadikan acuan penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim ialah konten YouTube-nya.