
JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Akal-akalan Menaker
"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal.
"Harusnya keputusan itu dituangkan ke Permenaker atau instrumen hukum lainnya, nggak bisa cuma lisan gitu doang kan," ungkap Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mewanti-wanti beberapa hal terkait aturan JHT yang sedang direvisi.
"Mengurus tahu tempe saja negara tidak mampu, rasanya malu," kata Said Iqbal.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah turun ke lapangan.
Buruh memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Menaker mencabut aturan yang menyatakan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Said menjelaskan bahwa Menaker akan berbicara mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT
Menaker Ida Fauziyah siang tadi menemui perwakilan bos-bos serikat buruh. Namun dalam pertemuan itu tak terlihat Presiden KSPI Said Iqbal.
"Jadi pertanyaannya apakah jangan-jangan ini adalah pengumpulan uang rakyat akibat dana negara yang sudah tidak ada lagi?" kata Said Iqbal.
"Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Massa buruh demo di DPR menuntut kenaikan upah hingga penolakan UU Cipta Kerja. Buruh mengancam akan melakukan mogok nasional jika tuntutan tak dipenuhi.