detikNewsSelasa, 29 Apr 2025 17:30 WIB Korupsi Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dihukum 3,5 Tahun Penjara Eks Direktur PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 38 miliar.