detikNewsJumat, 16 Mar 2018 08:25 WIB
5 Gembong 40 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Tuntutan Mati
Lima terdakwa kasus penyelundupan 40 kg sabu dari Malaysia ke Aceh divonis seumur hidup. Hakim meloloskan kelimanya dari hukuman mati yang dituntut jaksa.












































