
Divonis Mati, 4 WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Mengamuk
Empat WN China terdakwa penyelundupan 1,6 ton sabu divonis mati. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Empat WN China terdakwa penyelundupan 1,6 ton sabu divonis mati. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Tiga anak buah kapal (ABK) dan satu kapten kapal pembawa 1,6 ton sabu, MV Min Lian Yu Yun 61870, dituntut hukuman mati.
Delapan penyelundup sabu tetap akan mengajukan banding, dengan harapan, mereka hanya diganjar hukuman penjara.
Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati adalah para terdakwa mengetahui secara sadar barang yang dibawa merupakan sabu dan diberi upah yang besar.
Sidang ditunda karena majelis hakim belum sepakat soal hukuman putusan terdakwa penyelundup 1 ton sabu lewat Pantai Anyer.
Para terdakwa penyelundup 1 ton sabu lewat Pantai Anyer ini punya tugas berbeda. Ada yang berada di kapal, ada yang berperan menjemput sabu.
Sidang vonis 8 terdakwa penyelundupan 1 ton sabu ke Pantai Anyer, Banten, akan digelar besok.
Jaksa Penuntut Umum belum selesai menyusun tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus penyeludupan 1 ton sabu ke pantai Anyer. Sidang pun ditunda 9 hari.
Penundaan pembacaan tuntutan kasus penyelundupan 1 ton sabu karena ketidaksiapan jaksa sudah dua kali terjadi.
Dari mana asal sabu-sabu dalam jumlah ton yang masuk ke Indonesia? Diduga pabrik sabu di Myanmar kini aktif kembali.