
4 Penyelundup 1,6 Ton Sabu Dituntut Mati
Tiga anak buah kapal (ABK) dan satu kapten kapal pembawa 1,6 ton sabu, MV Min Lian Yu Yun 61870, dituntut hukuman mati.
Tiga anak buah kapal (ABK) dan satu kapten kapal pembawa 1,6 ton sabu, MV Min Lian Yu Yun 61870, dituntut hukuman mati.
Selain itu polisi juga menyerahkan barang bukti berupa Kapal MV Min Lian Yu Yun ke kejaksaan untuk diteliti.
Penyidikan keempat berkas tersangka ini telah selesai dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).Jaksa menyiapkan pasal hukuman mati.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus penyeludupan 1,3 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau ke penyidik BNN. Alasannya berkas tersebut belum lengkap.
Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri karena penuntut umum dari Kejagung menilai berkas belum lengkap.
Oso pun meminta agar BNN-Polri terus mengusut para jaringan narkoba. Ia menilai BNN-Polri harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat
Sabu 2,6 ton ini merupakan hasil tangkapan dari Bareskrim Polri dan BNN.
Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati adalah para terdakwa mengetahui secara sadar barang yang dibawa merupakan sabu dan diberi upah yang besar.
Berkas perkara gerombolan penyelundup 1,6 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau, terancam hukuman maksimal.
Kejaksaan Agung menagih perkembangan kasus sabu 1,3 ton di kapal Sunrise Glory ke BNN seiring belum adanya pelimpahan berkas tahap pertama.