
Pimpinan Sebut RUU Perampasan Aset Sudah di DPR, tapi Tak Mudah
Presiden Jokowi mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Wakil Ketua DPR Lodewijk mengatakan proses masih panjang dan tidak mudah.
Presiden Jokowi mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR. Wakil Ketua DPR Lodewijk mengatakan proses masih panjang dan tidak mudah.
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Namun RUU tersebut masih belum dibahas di DPR. Apa alasannya?
Presiden Jokowi mengatakan Surpres tentang RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan ke DPR. Jokowi menegaskan bahwa nasib RUU Perampasan Aset saat ini ada di DPR.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memprediksi pembahasan RUU ini akan berjalan alot dan memakan waktu yang lama. Begini alasannya.
Anggota Komisi III DPR Didik mendorong RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan. Menurutnya RUU itu lebih penting dan berkeadilan dari hukuman mati.
Pemerintah pusat telah mengirimkan surpres terkait RUU tentang Perampasan Aset ke DPR. Pemerintah menunjuk 4 utusan untuk membahas RUU Perampasan Aset di DPR.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut RUU Perampasan Aset merupakan upaya dalam pencegahan korupsi.
Draf RUU Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan dikelaim siap untuk diserahkan ke DPR.
Mahfud Md memastikan tidak ada lagi permasalahan berkaitan dengan instansi mana yang akan mengelola rampasan aset dalam RUU Perampasan Aset.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya pasti akan mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada para pemimpin partai politik (parpol).