
Kata Anggota DPR soal Ramai Draf RUU Penyiaran Dinilai Memberangus Pers
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramai draf RUU Penyiaran yang dinilai memberangus pers.
Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi ramai draf RUU Penyiaran yang dinilai memberangus pers.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, menanggapi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru yang dinilai bakal memberangus pers.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru menuai polemik di publik. RUU tersebut dinilai berbagai pihak memberangus kebebasan pers.
LBH Pers turut menyoroti draf RUU Penyiaran terbaru. LBH Pers mendesak DPR mengevaluasi dan mencabut pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan dengan UU Pers.
Sekjen AJI Bayu Wardhana mengkritik draf RUU Penyiaran mengenai larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi merupakan bentuk pembungkaman pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menganggap RUU Penyiaran terbaru tumpang tindih dengan UU Pers.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap atas gugatan UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa katanya?
Pemerintah menyatakan konten audio video internet seperti YouTube hingga Netflix tidak tunduk ke UU Penyiaran melainkan ke aturan internet hingga UU Pornografi.
Dua stasiun televisi RCTI dan iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet seperti YouTube.
RCTI dan iNews meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix tunduk pada UU Penyiaran.