Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan penolakan draf revisi Undang-Undang Penyiaran. Draf UU yang tengah digodok DPR itu dinilai rawan mencederai kebebasan pers.
Ketua Komisi Hukum PWI Pusat Zacky Antony menilai sejumlah pasal dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers. Contohnya pasal 50B ayat 2 huruf C yang mengatur pelarangan tayangan jurnalistik investigasi.
Zacky menjelaskan larangan tayangan jurnalistik investigasi itu bertentangan dengan UU Pers khususnya Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Liputan investigasi itu adalah roh jurnalisme. Karya-karya terbaik hasil liputan investigasi malah harus diberi penghargaan. Bukan malah dilarang. Jadi kita menolaknya draf revisi UU Penyiaran ini," ujar Zacky di Bengkulu, Senin (13/5/2024).
Pria asal Bengkulu itu pun mendesak agar DPR mengkaji kembali rancangan UU Penyiaran agar diselaraskan dengan UU Pers.
"Kita minta agar DPR mengkaji ulang draf RUU Penyiaran agar diselaraskan dengan UU Pers. Pelarangan tersebut jelas mengekang kebebasan pers," tegasnya.
Poin lain yang dianggap kontroversial adalah mengenai kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers melalui penyiaran.
"Ini kan mengambil alih kewenangan Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selama ini, sengketa berita pers lewat penyiaran diselesaikan di Dewan Pers. Sengketa non berita pers diselesaikan di KPI. Draf ini bakal menimbulkan kegaduhan," pungkas Zacky.
Hal senada diungkapkan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bengkulu Novi Ariansyah. Novi menilai draf UU Penyiaran tersebut telah mencederai kebebasan pers. Pelarangan penayangan liputan investigasi berarti telah menutupi fakta-fakta yang terjadi dan itu merupakan sebuah kejahatan bagi insan pers serta publik secara keseluruhan.
"Kita mengutuk keras draf UU penyiaran yang melarang penayangan liputan investigasi, kita minta UU ini tidak disahkan dan harus mendukung kebebasan pers seutuhnya," tegas Novi.
(des/des)