detikNewsSelasa, 13 Feb 2018 17:22 WIB
AJI: RKUHP Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis
Menurutnya, yang bisa mendefinisikan berita bohong adalah dewan pers. Dalam RKUHP, pasal penyebaran berita bohong diatur dalam pasal 309 dan pasal 310.











































