detikNewsRabu, 28 Agu 2019 17:31 WIB
RUU KUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara
Dalam KUHP saat ini, pemerkosa hewan tidak disebutkan dengan tegas bisa dipenjara. Namun, dalam draf RUU KUHP, pemerkosa hewan terancam 1 tahun penjara.











































