detikHealthKamis, 29 Agu 2019 13:40 WIB
Kasus-kasus Seks Oral yang Berakhir Tragis, Tersedak hingga Alergi Parah
Dalam RUU KUHP, seks oral kini bisa dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual, perluasan definisi perkosaan. Seks oral sendiri memang dinilai berisiko.












































