detikNewsJumat, 20 Sep 2019 10:53 WIB
RUU KUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Asing Juga Bisa Dibui
RUU KUHP berisi ancaman bagi penghina Presiden RI dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Penghina kepala negara asing juga bisa dikenai pidana.












































