detikNewsKamis, 03 Jun 2021 09:33 WIB
Draf RUU KUHP Terbaru: Hina Presiden Via Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara
Penghinaan terhadap martabat presiden dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu lewat media sosial, ancamannya menjadi 4,5 tahun penjara.












































