detikNewsRabu, 18 Jun 2025 12:25 WIB
Rapat RUU KUHAP, PB SEMMI Beri Usulan Terkait Kasus Penghinaan Presiden
"Sepanjang pelaku melakukan permohonan maaf dan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya kembali, maka perkara tidak perlu dilanjutkan," kata Gurun PB SEMMI.












































