
Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan, BKKBN Sebut Ideal Secara Medis
RUU KIA yang sedang dibahas oleh DPR RI menetapkan di dalamnya cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Sebenarnya, kenapa sih harus selama itu? Ini kata Kepala BKKBN.
RUU KIA yang sedang dibahas oleh DPR RI menetapkan di dalamnya cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Sebenarnya, kenapa sih harus selama itu? Ini kata Kepala BKKBN.
Dalam RUU KIA yang sedang dibahas DPR terdapat kebijakan suami diusulkan cuti 40 hari temani istri melahirkan. BKKBN angkat bicara soal perlunya support suami.
LaNyalla merekomendasikan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk mengganti wacana itu. Menurutnya, WFH lebih efektif dan saling menguntungkan.
Selain mengatur cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan, RUU ini juga mengatur soal sistem penggajiannya.
Willy mengatakan RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.
Aturan cuti melahirkan mau diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Ini faktanya.
Aturan cuti melahirkan di Indonesia mau diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Bagaimana aturan di negara lain?
Pengusaha mengusulkan agar cuti hamil disesuaikan dengan kepentingan dan keadaan kesehatan, dengan batas waktu minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan.
Ibu melahirkan bisa mendapat cuti paling sedikit 6 bulan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Bagaimana jika dipecat?
Dalam RUU KIA, wanita yang cuti mendapatkan gaji penuh selama tiga bulan pertama dan selanjutnya 75%.