
Divonis 20 Tahun Bui, Rudolf Tobing Pembunuh Icha Tersenyum
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing.
Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha hari ini.
Rudolf pembunuh 'tersenyum' dituntut pidana penjara 20 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha. Namun ia akan melawan tuntutan jaksa.
Majelis hakim menolak eksepsi Rudolf atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Icha. Keluarga Icha menilai putusan sela hakim tersebut sudah tepat.
Majelis hakim PN Jakpus menolak eksepsi terdakwa Rudolf Tobing terkait kasus pembunuhan Icha. Sidang akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian.
Perkara Christian Rudolf sudah memasuki meja hijau. Rudolf didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya bernama Ade Yunia Rizabani atau Icha.
Christian Rudolf Martahi ternyata sebelum membunuh temannya, Icha atau Ichachuy, sempat mengeluarkan unek-uneknya dan berdebat dengan Icha. Seperti apa?
"'Kenapa sih lu jahat banget, mak gua meninggal lu pada nggak dateng tapi weddingnya Shinta lu ternyata hadir'," kata jaksa menirukan perkataan Rudolf ke Icha.
Christian Rudolf Martahi si pembunuh 'tersenyum' didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha. Rudolf membunuh Icha dengan mencekiknya.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Christian Rudolf Tobing (36). Saat ini Rudolf ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan sebelum disidang.