
Eks Ketua PN Surabaya Minta Dibebaskan di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Eks ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono meminta dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti
Eks ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono meminta dibebaskan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut penjara dan denda Rp750 juta. Ia diduga terima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, menjelaskan soal pesan 'jangan lupakan aku' terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Mantan hakim ketua pembebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap pesan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Jaksa meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu, dan nantinya dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.
Zarof Ricar dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono didakwa terima suap dan gratifikasi miliaran rupiah. Uang itu terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.
Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, juga didakwa menerima suap dengan total konversi saat ini senilai Rp Rp 21.963.626.339,8.
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera digelar hari ini.