
Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq di Kasus Swab Palsu RS Ummi Bogor!
Majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Selain itu, majelis hakim turut menolak eksepsi penasihat hukum Rizieq.
Majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Selain itu, majelis hakim turut menolak eksepsi penasihat hukum Rizieq.
Agenda sidang hari ini adalah putusan sela hakim atas eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq. Pihak Rizieq pesimis hakim bakal menerima eksepsi Rizieq.
Habib Rizieq diantar kembali ke rutan Bareskrim selepas persidangan di PN Jaktim. Bersama Rizieq, Hanif Alatas turut diantar menggunakan mobil tahanan.
Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa, Habib Rizieq Shihab sempat ingin memotongnya. Apa alasan Rizieq?
Jaksa penuntut umum menyayangkan sikap dan ucapan Habib Rizieq sebagai imam besar. Menurut jaksa, ucapan Rizieq bertentangan dengan program revolusi akhlak.
Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq di PN Jaktim hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.
Habib Rizeq menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan. Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut.
Habib Rizieq menuding dakwaan perkara dugaan penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS UMMI adalah fitnah. Jaksa pun menepis anggapan Rizieq itu.
Habib Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya positif COVID-19 karena dilindungi UU Kesehatan. Namun hal tersebut dibantah oleh jaksa penuntut umum.
Sidang lanjutan perkara terkait hasil tes swab di RS UMMI baru saja dibuka oleh majelis hakim. Namun Habib Rizieq langsung melancarkan protes ke majelis hakim.