
Dalam Dua Bulan 182,74 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
DJBC mencatat 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025, dan rokok ilegal mendominasi.
DJBC mencatat 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025, dan rokok ilegal mendominasi.
Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 860 batang rokok ilegal dari toko kelontong di Surabaya. Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal.
DJBC mencatat 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025, dengan rokok ilegal mendominasi. Upaya pengawasan dan edukasi masyarakat terus ditingkatkan.
DJBC Kementerian Keuangan mencatat 13.248 penindakan barang ilegal hingga Juni 2025, dengan 61% di antaranya rokok ilegal.
Pemerintah bentuk Satuan Tugas Nasional untuk memberantas rokok ilegal yang merugikan negara. Penindakan meningkat, dengan ratusan juta batang disita.
Bea Cukai Pasuruan amankan truk berisi 1,49 juta batang rokok ilegal dari Sumenep ke Badung. Sopir dan kernet ditangkap, merugikan negara Rp 1,48 miliar.
Bea Cukai Langsa memusnahkan 476 ribu rokok dan teh hijau ilegal senilai Rp 758 juta. Juga dimusnahkan 8 kambing pigmi berisiko penyakit menular.
Bea Cukai Blitar memusnahkan 4,9 juta batang rokok ilegal dan 296 liter MMEA, dengan nilai barang Rp 5,2 miliar. Ini sebagai penegakan hukum dan efek jera.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 13.035 penindakan penyelundupan dengan nilai Rp 3,96 triliun.
Sampai semester pertama 2025, Bea Cukai Tarakan mencatat 32 kali penindakan dengan hasil penyitaan 118.864 batang rokok ilegal. Satu kasus telah diselidiki.