
19 Juta Rokok Ilegal Disita, Bandung Masih Jadi Daerah Rawan Peredaran
Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari-5 Desember 2023.
Sebanyak 19 juta batang rokok ilegal disita Kantor Bea Cukai Bandung dari hasil penindakan dalam periode 1 Januari-5 Desember 2023.
Peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung kian marak. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu bisa menimbulkan kerugian negara.