Peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung kian marak. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu bisa menimbulkan kerugian negara.
Bukti maraknya peredaran rokok ilegal tersebut ditandai dengan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai dan Satpol PP Bandung di Kantor Satpol PP Bandung, Jalan Martanegara, Kota Bandung pada Rabu (27/9/2023). Ada jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan.
Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari beberapa penindakan Mulai dari pengumpulan informasi, pemberantasan hingga menyasar ke jasa penitipan barang. Dari operasi yang dilakukan ini menghasilkan 1.002.720 batang rokok ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor KPPBC TMP A Bandung Budi Santoso mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak memiliki indentitas bea cukai sesuai dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Terdapat kelompok kategori barang ilegal yang dilakukan pemusnahan dengan total nilai cukai yang harus dibayar ke negara sejumlah Rp 3.172.775.000.
"Barang yang dimusnahkan ini adalah barang kena cukai ilegal, ilegal artinya dia memang tidak dilekati pita cukai atau beban cukai sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang," kata Budi kepada detikJabar.
"Jenis barangnya ada 4 kelompok jenis barang, satu rokok konvensional ini totalnya sekitar 4.660.000 batang, kemudian ada tembakau iris itu ada 4000 gram, kemudian ada rokok elektrik itu ada 1000 botol dan kemudian ada minuman alkohol itu ada 679 botol yang tadi udah sama-sama kita lihat. Nah total nilai cukai yang harusnya dibayar itu sekitar Rp 3 miliar yang seharusnya dibayar atau semua barang-barang yang dimusnahkan," lanjutnya.
Budi menambahkan pihaknya akan terus berperang memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung. Pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
"Dalam waktu dekat ini kami akan memaksimalkan mobile ekstra kami sinergi kan dengan perusahaan jasa titipan juga untuk merazia rokok-rokok ilegal yang dikirim melalui jasa titipan itu. Nah kemudian juga kami juga nantinya melakukan pengumpulan informasi bersama, melakukan operasi pasar bersama dengan satpol pp juga koordinasi dengan kanwil bea cukai Jawa Barat itu rencana ke depannya," ungkap Budi Santoso.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan Kota Bandung bukanlah produsen barang rokok ilegal melainkan tempat transit. Ia mengungkapkan jika dengan bekerja sama banyak pihak akan mudah dalam memutus pengedaran barang ilegal.
"Tadi disampaikan oleh Pak Ketua DPRD Kota masih banyak jasa-jasa titipan yang ada di kota Bandung oleh karena itu itu salah satu upaya kita juga untuk menjalin kerjasama, disamping yang sudah bekerjasama dengan kita itu, untuk memudahkan jadi memutus mata rantai sampai ketingkat eceran kan repot tuh kalau sampe ke eceran berapa banyak tapi kita putus diatasnya yaitu melalui jasa titipan itu, seperti itu," ujar Rasdian.
(dir/dir)