
Kasus Korupsi PT Pelindo II, RJ Lino Minta Bebas
RJ Lino memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari tuntutan jaksa KPK terkait kasus korupsi 3 unit QCC di Pelindo II.
RJ Lino memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari tuntutan jaksa KPK terkait kasus korupsi 3 unit QCC di Pelindo II.
RJ Lino berterima kasih ke jaksa KPK karena telah menuntutnya 6 tahun penjara.
"Kami juga manusia kalau terus digoyang kami bisa marah atau jatuh," kata hakim.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino.
Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dituntut 6 tahun penjara. ia diyakini bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. RJ Lino pun menyampaikan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan itu.
Jaksa KPK juga menuntut pihak Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) membayar uang pengganti.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
RJ Lino mengatakan penandatanganan kontrak QCC sebelum proses selesai hanya sebuah seremonial.