
Banding KPK Kandas, Vonis 4 Tahun Bui RJ Lino Dikuatkan PT DKI
PT Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
PT Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
RJ Lino divonis 4 tahun penjara. Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwi Warsono masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi 3 unit quayside container crane (QCC) di Pelabuhan Panjang, Pontianak, dan Palembang.
Jaksa KPK mengonfirmasi tentang pertemuan RJ Lino dengan HDHM China, perusahaan yang mengerjakan proyek quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II.
KPK mengatakan keterangan Sofyan Djalil yang meringankan RJ Lino itu justru menguatkan dakwaan jaksa KPK. Kenapa?
Sofyan Djalil menyebut proses penunjukan langsung dalam proyek quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tidak ada masalah, apalagi dalam keadaan medesak.
Sofyan Djalil dalam sidang RJ Lino membeberkan proses awal mula pengangkatan RJ Lino menjadi Dirut Pelindo II. Simak penjelasannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil hari ini bersaksi dalam sidang RJ Lino di kasus korupsi PT Pelindo II.
Saksi mengungkap kontrak yang ditandatangani PT Pelindo II dengan perusahaan Wuxi HDHM terkait proyek pengadaan 3 unit quayside container crane (QCC) kosong.
Kejagung SP3 kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Kejagung menyebut diduga ada penyimpangan dalam kasus itu tetapi kerugian negara ditemukan nyata dan pasti.