
KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang
KPK menjebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang. RJ Lino akan menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsinya.
KPK menjebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang. RJ Lino akan menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsinya.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.
KPK belum menerima putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengajukan permohonan banding.
KPK apresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut perusahaan pengadaan quayside container crane (QCC) Twin Lift di PT Pelindo II membayar uang pengganti.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa respons RJ Lino?
Hal meringankan, RJ Lino dianggap sopan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, RJ Lino dianggap telah memberi untung PT Pelindo. II.
Hakim ketua pengadil RJ Lino Rosmina memiliki perbedaan pendapat dengan hakim anggota lainnya terkait vonis RJ Lino. Dia menilai RJ Lino seharusnya bebas.