
KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang
KPK menjebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang. RJ Lino akan menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsinya.
KPK menjebloskan RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang. RJ Lino akan menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus korupsinya.
MA menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah.
KPK mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.
KPK belum menerima putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara.
PT Jakarta menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, yaitu selama 4 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo II.
Wakil Ketua KPK mengungkap alasan pihaknya menghitung sendiri dugaan kerugian negara di kasus korupsi RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. KPK mengajukan permohonan banding.
KPK apresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara RJ Lino.
KPK mengatakan pihaknya tetap berkomunikasi dengan BPK dan BPKP soal penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.