detikNewsKamis, 11 Nov 2021 16:13 WIB
MUI: Pinjaman Online Maupun Offline Mengandung Riba Hukumnya Haram!
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua Fatwa MUI.












































