Mengenal Riba Qardi dan Hukumnya dalam Islam

ADVERTISEMENT

Mengenal Riba Qardi dan Hukumnya dalam Islam

Kristina - detikEdu
Senin, 11 Apr 2022 13:45 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi riba qardi yang terjadi dalam utang piutang. Foto: iStock
Jakarta -

Riba qardi termasuk satu dari empat macam riba menurut sebagian ulama. Riba jenis ini sering ditemui dalam utang piutang.

Arti riba menurut bahasa adalah lebih atau bertambah. Adapun menurut istilah syara' sebagaimana dijelaskan dalam buku Hukum Islam yang ditulis oleh Palmawati Tahir dan Dini Handayani, riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara'.

Apa Itu Riba Qardi?

Sebagian ulama membagi riba menjadi empat jenis, yakni riba fadli, riba qardi, riba yad, dan riba nasi'ah. Sementara sebagian yang lain memasukkan riba qardi ke dalam riba nasi'ah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riba qardi adalah praktik utang piutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang. Dengan kata lain, riba qardi ini mengambil manfaat atau kelebihan tertentu dari penerima utang (muqtaridh).

Contoh riba qardi ini adalah si fulan memberikan pinjaman uang tunai kepada si fulana sebesar Rp 1 juta dan wajib mengembalikan pinjaman pokok dengan bunga sebesar Rp 1,5 juta saat jatuh tempo. Dalam hal ini, fulan tidak menjelaskan apa tujuan dari pemberian bunga tersebut.

ADVERTISEMENT

Hukum Riba dalam Islam

Riba termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam dan haram hukumnya. Hukum riba sendiri telah diatur dalam Al-Qur'an dan diperjelas melalui sejumlah hadits Rasulullah SAW. Dalam surat Ali Imran ayat 130 Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ - ١٣٠

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."

Larangan riba juga termaktub dalam sejumlah ayat dalam surat Al Baqarah. Salah satunya dalam ayat 278.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ - ٢٧٨

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman."

Ahmad Sarwat Lc dalam bukunya Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba menjelaskan, riba termasuk satu dari tujuh dosa besar yang ditentukan oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya, "Apa saja ya Rasulullah". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, dan menuduh zina." (HR. Muttafaq Alaih).

Orang yang melakukan riba akan mendapat laknat dari Rasulullah SAW. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih Imam Muslim,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Artinya: "Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama (dilaknat)."




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads