
Politik Hukum Perubahan UU Kementerian Negara
Dihapuskannya batas jumlah maksimum kementerian melalui perubahan UU memberi konsekuensi berupa besarnya kewenangan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.
Dihapuskannya batas jumlah maksimum kementerian melalui perubahan UU memberi konsekuensi berupa besarnya kewenangan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.
Satu per satu bayang-bayang kemunduran demokrasi mencuat dalam rupa yang semakin nyata di republik ini.
Revisi undang-undang yang tidak jelas dasar dan tujuanya hanya akan menghasilkan sistem hukum yang kacau.
DPR menyetujui revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. REI menyambut baik kabar ini.
Plt Ketua Umum PPP Mardiono menjelaskan alasan fraksinya di DPR menyetujui revisi UU Kementerian Negara untuk dibahas DPR di tingkat selanjutnya.
Pembahasan RUU Kementerian Negara mengalami kemajuan. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Draf revisi UU Kementerian Negara disepakati oleh sembilan fraksi partai politik.
Saat ini, Baleg akan menunggu Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo untuk RUU Kementerian Negara dibahas bersama pemerintah.
"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra.
Sturman Panjaitan menyoroti usulan perubahan isi pasal dalam revisi RUU Kementerian Negara terkait jumlah kementerian yang diserahkan kepada presiden.