
Kartelisasi di Balik Prerogatif Jumlah Kementerian
Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara telah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk bebas mengatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara telah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk bebas mengatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Satu per satu bayang-bayang kemunduran demokrasi mencuat dalam rupa yang semakin nyata di republik ini.
Menko Perekonomian sekaligus Ketum Golkar, Airlangga Hartarto, bicara RUU Kementerian Negara yang mengatur jumlah menteri ditentukan oleh presiden terpilih.
Pembahasan RUU Kementerian Negara mengalami kemajuan. Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Draf revisi UU Kementerian Negara disepakati oleh sembilan fraksi partai politik.
Saat ini, Baleg akan menunggu Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo untuk RUU Kementerian Negara dibahas bersama pemerintah.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Ansory Siregar, menyoroti usulan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara terkait jumlah kementerian.
Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron mengatakan Revisi UU Kementerian Negara sesuai dengan keinginan Prabowo Subianto menambah jumlah menteri.
Sturman Panjaitan menyoroti usulan perubahan isi pasal dalam revisi RUU Kementerian Negara terkait jumlah kementerian yang diserahkan kepada presiden.
Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron mengatakan pihaknya masih menunggu Revisi UU Kementerian Negara tuntas terkait jatah menteri di kabinet Prabowo Subianto.