
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Istana Beri Penjelasan
Istana menjelaskan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN tidak melanggar putusan MK. Hanya menteri yang dilarang merangkap jabatan.
Istana menjelaskan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai Komisaris BUMN tidak melanggar putusan MK. Hanya menteri yang dilarang merangkap jabatan.
Jumlah kementerian Prabowo-Gibran mendatang bakal tidak harus terbatas berjumlah 34 kementerian. Jumlahnya bisa disesuaiikan dengan kebutuhan Prabowo-Gibran.
Dihapuskannya batas jumlah maksimum kementerian melalui perubahan UU memberi konsekuensi berupa besarnya kewenangan Prabowo Subianto selaku presiden terpilih.
Perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara telah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk bebas mengatur jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengungkap kemungkinan penambahan komisi di DPR RI mendatang.
DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Ada enam perubahan setelah revisi UU ini.
MenPAN-RB Azwar Anas bicara soal Revisi UU yang sudah disetujui menjadi inisiatif DPR. Azwar mengatakan jumlah kementerian nantinya tak akan dibatasi jumlahnya.
Anggota Baleg DPR F-PKB Nurhuda Y setuju RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Nurhuda berharap RUU itu dapat dibahas dalam rapat paripurna DPR.
"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Putra.
Seiring munculnya isu penambahan kementerian era Prabowo-Gibran, langkah untuk merevisi aturan jumlah kementerian dalam UU Kementerian pun dilakukan Baleg DPR.