
Residivis Penipuan Paket Ekspedisi Modus Segitiga di Makassar Ditangkap
Pria berinisial DE ditangkap di Makassar karena penipuan paket modus segitiga. Pelaku mengacak nomor resi dan mengalihkan barang ke alamatnya.
Pria berinisial DE ditangkap di Makassar karena penipuan paket modus segitiga. Pelaku mengacak nomor resi dan mengalihkan barang ke alamatnya.
Residivis LF (24) di Mataram ditangkap setelah mencuri tabung gas. Ia diamuk massa sebelum polisi mengamankannya. Terancam tujuh tahun penjara.
Polres Karangasem amankan tiga pelaku curat, termasuk dua residivis. Mereka mencuri di enam lokasi, menggasak barang berharga dan uang tunai.
Residivis Indra ditangkap lagi setelah mencuri dua laptop mahasiswa di Mataram. Modusnya berpura-pura mencari teman di kos-kosan.
Pedagang nasi NA (36) ditangkap di Mataram karena menjual sabu. Ia adalah residivis yang kembali terjerat kasus narkoba setelah bebas bersyarat.
Polisi menangkap dua residivis pencurian di Gowa, Sulsel. Pelaku ditembak saat berusaha kabur.
Polisi menangkap Anto Daeng Tawang (53) setelah membobol toko kelontong di Makassar. Pelaku, residivis, dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Polisi menangkap empat orang terkait sindikat narkoba di Lapas Bolangi, Gowa. Penangkapan melibatkan residivis dan pasangan kekasih.
Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap RG (19) pelaku pencurian motor. Rekannya melarikan diri. RG, residivis, dijerat hukuman maksimal tujuh tahun.
Pria berinisial YS ditangkap di Palu atas pencurian kendaraan di 18 lokasi. Ia melawan petugas dan terkena tembakan saat berusaha melarikan diri.