Residivis Curanmor di Lampung Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Lampung

Residivis Curanmor di Lampung Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 26 Mei 2026 13:20 WIB
Tampang residivis curanmor di Pringseweu yang ditembak polisi
Tampang residivis curanmor di Pringseweu yang ditembak polisi (Foto: Istimewa/Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Lampung, yang selama ini menjadi buronan polisi akhirnya ditangkap. Petugas terpaksa menembak pelaku karena melawan saat hendak ditangkap.

Adapun identitas pelaku bernama Andi Anggara alias Doglang (32), warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan pelaku ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (25/5/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Setelah mendapat perawatan medis di RSUD Pringsewu, pelaku dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (26/5/2026).

Yunnus menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian sepeda motor Honda BeAT milik seorang mahasiswi bernama Salsabila Agustin yang hilang di kawasan Jalan Satria Gang Masjid Sunagiri, Kecamatan Pringsewu, pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian, korban sedang tertidur di kamar kos. Korban kemudian dibangunkan saksi yang memberitahukan bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan kos telah raib.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi. Petunjuk juga diperoleh dari tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu unit Honda Beat warna silver milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit Yamaha N-Max merah hasil kejahatan lainnya.

Polisi mengungkap, AA bukan hanya beraksi di satu lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terlibat sedikitnya dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Selain mencuri Honda Beat milik Salsabila, tersangka juga diduga mencuri Yamaha N-Max milik Sudarto di Kecamatan Ambarawa pada Januari 2026.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggasak Honda Beat Deluxe milik Edi Hermanto di Desa Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, yang dilaporkan pada 25 Mei 2026.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Yunnus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads