
Panitia Pesta Nikah Undang 500 Tamu di Jaktim Tak Disanksi, Ini Kata Polisi
Polisi tidak memberikan sanksi ke panitia pernikahan yang mengundang 500 tamu di Jaktim. Sebab, pesta resepsi pernikahan itu sendiri belum terlaksana.
Polisi tidak memberikan sanksi ke panitia pernikahan yang mengundang 500 tamu di Jaktim. Sebab, pesta resepsi pernikahan itu sendiri belum terlaksana.
Polisi menyegel tenda di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Tenda itu, akan dijadikan sebagai area resepsi pernikahan di masa pandemi dengan undangan 500 orang.