
Langgar PPKM, Pesta Pernikahan di Medan Dibubarkan Polisi
Pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Medan.
Pesta pernikahan itu dibubarkan karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Medan.
Satgas COVID-19 Kecamatan Cabangbungin, Bekasi, membubarkan sebuah pesta pernikahan. Sejumlah tamu tidak menerapkan protokol kesehatan.
Aparat gabungan mulai dari polisi, TNI, hingga Satpol PP membubarkan pesta pernikahan warga di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur karena tidak memiliki izin.
Polisi tidak memberikan sanksi ke panitia pernikahan yang mengundang 500 tamu di Jaktim. Sebab, pesta resepsi pernikahan itu sendiri belum terlaksana.