
Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M dari 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit
Kejati Bengkulu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana replanting kebun sawit di Bengkulu Utara. Dari tangan para tersangka, jaksa menyita uang Rp 13 miliar
Kejati Bengkulu menetapkan 4 tersangka dugaan korupsi dana replanting kebun sawit di Bengkulu Utara. Dari tangan para tersangka, jaksa menyita uang Rp 13 miliar
Kejati Bengkulu terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana terkait peremajaan kelapa sawit di Bengkulu Utara. Kejati berhasil menyita Rp 13 miliar.
Kejati menemukan adanya profil penerima bantuan yang tak sesuai peruntukan, termasuk tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerimaan.
Pemerintah kini tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 753 miliar dalam rangka program peremajaan sawit rakyat (PSR).