Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M dari 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit

Bengkulu

Kejati Bengkulu Sita Rp 13 M dari 4 Tersangka Korupsi Replanting Sawit

Hery Supandi - detikSumut
Kamis, 21 Jul 2022 15:57 WIB
Kejati Bengkulu menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersanka kasus dugaan korupsi dana replanting sawit di Bengkulu Utara.
Kejati Bengkulu menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersanka kasus dugaan korupsi dana replanting sawit di Bengkulu Utara. (Foto: Istimewa)
Bengkulu -

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan empat tersangka dalam dugaan kasus korupsi replanting atau peremajaan kebun kelapa sawit di Bengkulu Utara. Dari tangan empat tersangka itu, jaksa menyita uang sebanyak Rp 13 miliar.

Empat tersangka itu, berinisial AS, TT, S dan P. Di mana mereka merupakan ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok tani Rindang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini mereka di tahan di Rumah Tahanan Malabero, Kelas IIB, Kota Bengkulu.

"Untuk kasus replanting sudah ditetapkan empat tersangka dari kelompok tani dan telah dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman, Kamis (21/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, para tersangka diduga memanipulasi identitas warga setempat untuk mendapatkan bantuan dana replanting sawit. Banyak dokumen warga yang dipalsukan mereka.

Akibatnya, sebagian besar penerima dana replanting di sana diduga palsu. Bahkan ada yang digunakan bukan untuk peremajaan kebun sawit.

ADVERTISEMENT

"Kami berhasil menyita lebih kurang Rp13 miliar uang dari kelompok tani. Dan ini baru satu kelompok tani," jelas Heri.

Heri menjelaskan, masih menghitung kepastian kerugian negar dan masih akan melakukan pengembangan adanya keterlibatan tersangka lain, termasuk bila ada keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ada 28 kelompok tani yang terlibat dalam kasus replanting ini dan baru satu kelompok tani yang terbukti melakukan pemalsuan penerima, kasus ini masih terus kami dalami dan kemungkinan masih akan ada lagi tersangka lainnya," tutup Heri.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu itu merupakan bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran dana sekira Rp150 miliar. Dari perkara tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan adanya dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan peruntukan.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut.

Penerima program replanting kelapa sawit sebanyak 2000 petani. Di mana satu kelompok mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta rupiah per hektar per kelompok tani sesuai dengan tahun pengajuan.




(dpw/dpw)


Hide Ads