
Praperadilan Ditolak, 3 Tersangka Penembakan di Tangerang Siap Disidang
Tiga pelaku penembakan di Tangerang Raya menggugat penetapan status tersangka, ke PN Tangerang. Namun hakim menolak gugatan praperadilan ketiga tersangka itu.
Tiga pelaku penembakan di Tangerang Raya menggugat penetapan status tersangka, ke PN Tangerang. Namun hakim menolak gugatan praperadilan ketiga tersangka itu.
Polisi merasa yakin praperadilan ketiga tersangka akan ditolak. Polisi punya bukti-bukti kuat dalam penetapan tersangka ketiga pelaku penembakan itu.
Ketiga tersangka yang merupakan sepupu dan suadara kembar itu telah diserahkan ke kejaksaan. Ketiganya menunggu persidangan atas kasus teror penembakan.
Ketiganya mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus penembakan. Mereka menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.
Kasus penembakan di Tangerang Raya memasuki babak baru. Ketiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Masyarakat diprediksi akan geram mendengar kesaksian pelaku penembakan di wilayah Tangerang Raya. Pasalnya, mereka merasa tak berdosa usai menembaki warga.
Mereka menembaki pemotor yang menurutnya ugal-ugalan dan tidak tertib berlalu lintas. Lalu sensasi apa yang dirasakan setelah menembak?
Pengacara menduga peristiwa yang dialami pada masa kecil menjadi salah satu penyebab para tersangka melakukan aksi penembakan.
Para tersangka penembakan di Tangerang Raya mengaku punya pengalaman buruk soal pemotor. Mereka mengaku mobilnya pernah dipepet motor.
Tersnagka EV (27) mengoleksi tiga pucuk air gun. Ia mengaku mengoleksi tiga pucuk air gun untuk menyalurkan hobinya menembak.