
36 Koruptor di Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi
Sejumlah narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi Lebaran 2019. Besaran remisi mulai 15 hari hingga 2 bulan.
Sejumlah narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Sukamiskin diusulkan mendapat remisi Lebaran 2019. Besaran remisi mulai 15 hari hingga 2 bulan.
Sebanyak 13.706 narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi lebaran 2019. 210 napi diusulkan langsung bebas.
Sebanyak 5.773 narapidana di Jawa Tengah akan mendapatkan remisi dalam rangka hari raya Idul Fitri. 66 narapidana diantaranya langsung bebas saat Lebaran.
Sebanyak 420 narapidana di Lapas Klas I Kedungpane Semarang mendapatkan remisi Idul Fitri. Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai 2 bulan.
Hampir separuh napi Lapas Kelas II Kabupaten Karawang mendapatkan remisi khusus hari raya. Tujuh orang langsung bebas hingga bisa berlebaran di rumah.
Namun ada sejumlah koruptor yang tak mendapat remisi. Di antaranya eks Ketua MK Akil Mochtar dan eks Walkot Bandung Dada Rosada.
Lima narapidana kasus teroris di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018.
Sebanyak empat narapidana korupsi di Lapas Kelas IIB Blitar tidak mendapat remisi pada lebaran tahun ini.
Sukacita datangnya Lebaran juga dirasakan warga binaan Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sedikitnya 216 narapidana menerima remisi. Satu di antaranya dibebaskan.
Remisi bertepatan momen hari raya Idul Fitri ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan.