
98 Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Lebaran
Sebanyak 98 napi Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan Idul Fitri 1441 H.
Sebanyak 98 napi Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman mendapatkan remisi khusus (RK) atau pengurangan masa tahanan hari keagamaan Idul Fitri 1441 H.
Sebanyak 588 warga binaan LP Gunung Sindur mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini. Dua dari penerima remisi itu adalah Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir.
Sebanyak 5.296 narapidana di wilayah Jawa Tengah menerima remisi hari raya Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, 23 di antaranya akan bebas tepat saat Lebaran.
Dua napi teroris Bom Kampung Melayu dan Bom Thamrin akan mendapat remisi Lebaran Idul Fitri susulan.
Potongan masa hukuman ini merupakan kali ketiga yang didapatkan oleh Mantan Bupati Barru Andi Idris Syukur.
Sebanyak 820 warga binaan di DIY memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H/Lebaran 2019. 18 warga binaan di antaranya langsung bebas.
Pada lebaran ini ada 128 napi Sukamiskin yang menerima remisi, 36 di antaranya adalah terpidana kasus korupsi.
Sebanyak 630 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar mendapat potongan masa hukuman atau remisi.
Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) mengatakan 112.523 narapidana (napi) mendapat remisi Lebaran 2019.
Ribuan narapidana di Sulawesi Selatan diusulkan menerima remisi pada hari Raya Idul Fitri 2019. Ada 5.100 narapidana yang diusulkan mendapat remisi.