
Empat Remaja Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan ABG 14 Tahun di Lombok
Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Mataram. Korban berusia 14 tahun disekap selama sepekan.
Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Mataram. Korban berusia 14 tahun disekap selama sepekan.
Polres Padangsidimpuan gagal mediasi kasus saling lapor antara remaja S dan R. Orang tua S minta ganti rugi Rp 100 juta, sementara R hanya mampu Rp 15-20 juta.
Heboh, seorang ayah berinisial TP menangis meminta keadilan untuk putrinya, S (14), yang jadi tersangka setelah membagikan video asusila di Padangsidimpuan.