
2 Remaja di Jembrana Dibekuk Polisi gegara Curi Motor yang Tidak Dikunci Stang
Dua remaja di Jembrana ditangkap karena mencuri motor. Mereka memanfaatkan kelengahan korban dan menjual barang curian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua remaja di Jembrana ditangkap karena mencuri motor. Mereka memanfaatkan kelengahan korban dan menjual barang curian. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pria bernama Zul Iman Yusuf (21) di Makassar, Sulsel ditangkap lantaran mencuri sebuah motor dan menjualnya seharga Rp 2 juta di medsos Facebook.
Dua remaja di Batam, Kepri ditangkap karena mencuri sepeda motor. Uang hasil curian itu digunakan mereka untuk membeli miniman alkohol dan bersenang-senang.