Pria bernama Zul Iman Yusuf (21) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap lantaran mencuri sebuah motor dan menjualnya seharga Rp 2 juta di media sosial (medsos) Facebook. Pelaku melakukan aksi bersama temannya berinial A yang masih buron.
"Zul Iman Yusuf mengakui dan membenarkan bahwa dirinya bersama dengan DPO telah menjual motor tersebut via Facebook seharga Rp 2 juta dan dari hasil penjualan dibagi dua masing-masing mendapatkan Rp 1 juta," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando kepada detikSulsel, Selasa (18/4/2023).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di BTP Blok G, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (9/4) saat korban sedang tidur dan lupa mengambil kuncinya yang masih tergantung di motornya. Sementara pelaku berhasil ditangkap di Jalan Poros Tallasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Senin (17/4) sekitar pukul 17.30 Wita
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di sekitar Jalan Tallasa City. Selanjutnya anggota menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Zul Iman Yusuf," kata Lando.
Lando menjelaskan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian berinisial A. Saat ini kepolisian juga masih melakukan pencarian motor korban yang dijual di Facebook.
"Masih dilakukan pengejaran terhadap DPO, masih dilakukan pencarian barang bukti," jelasnya.
(ata/sar)