"Pelaku DA dan FM melakukan pencurian ini dengan cara merusak stang motor korban. Kemudian dijual dan hasilnya untuk bersenang-senang. Para pelaku menyewa hotel dan mengajak temannya membeli minuman beralkohol dan diminum di tempat tersebut," kata Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra, Sabtu (29/10/2022).
Penangkapan dua remaja itu bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Grand Niaga Mas, Batam Kota, Kota Batam. Kejadian itu pada Selasa (18/10/2022).
"Setelah mencari informasi keberadaan para pelaku, anggota Opsnal Polsek Batam Kota mengamankan FM di tempat tongkrongan di kawasan Lubuk Baja. Kemudian mengamankan DA yang tengah berada di sebuah hotel yang disewanya di kawasan Lubuk Baja," ujarnya.
"Saat diperiksa petugas keduanya mengakui melakukan pencurian di kawasan Niaga Mas, Batam Kota. Motor curian itu dijual dengan harga Rp 1 juta," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian diketahui kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali. Keduanya beraksi di beberapa lokasi di Kota Batam.
"Pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak 15 unit sepeda motor dan menjual secara COD memanfaatkan media sosial," sebutnya.
Atas perbuatan Kedua remaja pelaku pencurian sepeda motor itu di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(dpw/dpw)