2 Remaja di Jembrana Dibekuk Polisi gegara Curi Motor yang Tidak Dikunci Stang

2 Remaja di Jembrana Dibekuk Polisi gegara Curi Motor yang Tidak Dikunci Stang

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Sabtu, 14 Sep 2024 13:41 WIB
Kondisi motor yang dicuri 2 remaja di Jembrana saat ditampilkan di rilis pers Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Foto: Kondisi motor yang dicuri 2 remaja di Jembrana saat ditampilkan di rilis pers Aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Dua remaja berusia 16 tahun dan 15 tahun dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Mereka dijadikan tersangka karena mencuri motor di Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Korban, Kadek Widarta (60), kehilangan motor Yamaha dengan nomor polisi (nopol) DK 7885 QB yang diparkir di kebun.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mencuri motor yang tidak dikunci stang," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis pers di aula Mapolres Jembrana, Sabtu (14/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki modus operandi yang cukup rapi. Setelah berhasil membawa kabur motor, mereka kemudian membongkar knalpot, velg, dan penutup rangka.

"Barang-barang hasil bongkaran kemudian dijual ke loak dengan harga murah," ujar Endang.

ADVERTISEMENT

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Di antaranya motor Yamaha milik korban dalam kondisi tidak utuh dan uang hasil penjualan barang curian.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," papar Endang. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ada korban lain atau tidak.




(nor/nor)

Hide Ads