
Belasan Papan Reklame Ilegal di Kota Jogja Ditertibkan
Sebagian papan reklame ilegal di Kota Jogja itu kini telah dibongkar maupun disegel. Pemkot Jogja rugi miliaran rupiah dari keberadaan papan reklame ilegal ini.
Sebagian papan reklame ilegal di Kota Jogja itu kini telah dibongkar maupun disegel. Pemkot Jogja rugi miliaran rupiah dari keberadaan papan reklame ilegal ini.
Pemkot Sukabumi menertibkan 41 billboard ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Wali Kota Ayep Zaki menegaskan pentingnya penegakan aturan.
Dua kali sudah, musibah reklame ilegal rubuh terjadi di Kota Bandung. Insiden itu sama-sama memakan korban.
Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap bangunan reklame yang berdiri di median jalan. Keberadaan reklame ini dianggap melanggar aturan.
Reklame ilegal masih marak eksis di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menertibkan reklame-reklame ilegal tersebut.
Adanya reklame yang dinyatakan ilegal hingga ambruk menimpa pengendara menimbulkan persoalan. Pengawasan Pemkot Bandung terhadap reklame-reklame ilegal disorot.
Dua papan reklame ilegal yang berdiri di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Bandung dibongkar petugas Satpol PP.
Dua reklame yang berada di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, diterbitkan petugas Satpol PP Kota Bandung karena tak memiliki izin.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan kembali mencopot ratusan reklame yang tidak berizin di lima titik. Reklame yang ditertibkan ini nonpermanen.
Kesadaran pelaku usaha di Kota Pasuruan pada peraturan daerah masih minim. Banyak toko yang memasang reklame tanpa izin.