
MA Kabulkan PK Pengembang Reklamasi Pulau H, Ini Kata Pemprov DKI
MA mengabulkan PK yang diajukan pengembangan reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, melawan Gubernur DKI Anies. Begini kata Pemprov DKI.
MA mengabulkan PK yang diajukan pengembangan reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, melawan Gubernur DKI Anies. Begini kata Pemprov DKI.
MA mengabulkan permohonan pengembang soal SK Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi Pulau H.
MA memerintahkan Anies Baswedan memperpanjang izin reklamasi pantai Jakarta Pulau G. Sebab, izin reklamasi sudah diatur secara detail dalam Perpres 12/2012.
MA menolak gugatan PT Jaladri Kartika Pakci di tingkat PK. Alhasil, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin reklamasi Pulau I sah.
"Itu keputusan hukum, tidak ada kata lain kecuali Pak Anies mengikuti putusan MA, semua pihak harus mematuhi putusan tersebut," kata Gembong.
Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta melaksanakan putusan MA soal reklamasi Pulau G.
"Pemprov DKI mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang dikeluarkan umtuk menampung hasil pengerukan sungai," kata Saefullah.
"Masih belum dilakukan, karena itu sebelumnya kami minta dilakukan dulu proses-proses tersebut," ujar Abdul Aziz.
Sejumlah LSM menyinggung komitmen penyelamatan lingkungan hingga perlindungan masyarakat lemah dan rentan kehilangan sumber kehidupan.
"Yakin, Pemprov akan kasasi, walaupun hasilnya yakin juga akan kalah," kata Gembong.