
Anies Pastikan Banding Lawan PTUN soal SK Cabut Reklamasi
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies akan mengajukan banding.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies akan mengajukan banding.
SK Gubernur DKI soal pembatalan reklamasi di Pulau H dicabut PTUN Jakarta. Terkait putusan ini, Anies Baswedan siap melawan.
"Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur," kata Anies.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies.
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bangunan di Pulau Reklamasi tidak dibongkar karena harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016.
Pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah dibangun masih berpegang pada kesepakatan awal antara pengembang dan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI mencabut izin pembangunan pengembang di 13 pulau reklamasi. Anies ingin mengkaji ulang kawasan yang terlanjur digarap pengembang pada era Ahok.
"Dan kami akan tunjukkan peta ini kepada warga Jakarta. Ini lho kira-kira gambaran wilayah pesisir di Jakarta di masa yang akan datang," kata Gubernur Anies.
Ada 3 pulau reklamasi yang tak dicabut HGB-nya yakni Pulau C, D, dan G. Mengapa?