
Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi-TPPU
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di tingkat banding.
KPK melawan vonis Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akan tetapi, KPK terkendala salinan putusan.
KPK menyampaikan capaian penanganan perkara dari pengembangan pemeriksaan LHKPN selama 2023. Tiga tersangka kasus gratifikasi dijerat melalui pemeriksaan LHKPN.
Debat ketiga Pilpres 2024 menjadi momentum pertama Bingkai Sepekan yang dirangkum detikFoto hingga hari patah hati se-Asia imbas pernikahan Pangeran Mateen.
KPK resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan TPPU.
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Menkumham Yasonna menyerahkan putusan itu ke pengadilan.
Hakim menjatuhkan pidana 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun. Namun ada gratifikasi Rp 12,4 miliar yang didakwakan jaksa yang tidak terbukti.
Hakim menilai Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME, yang merupakan perusahaan konsultan pajak.
Atas putusan tersebut, DJP menyatakan menghargai proses hukum yang berlangsung.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.