
Kasus Geger Remisi Pembunuh Wartawan, Revisi Keppres 174/1999!
Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dinilai mendesak agar tidak terjadi remisi yang tidak tepat.
Revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi dinilai mendesak agar tidak terjadi remisi yang tidak tepat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkap dua alasan Jokowi mencabut remisi tersebut. Apa alasannya?
Istri Prabangsa, Prihartini tidak kuasa menahan kegembiraannya mendengar remisi Susrama dicabut. Bagaimana tidak, suaminya dihabisi dengan biadab oleh Susrama.
Jokowi akhirnya mencabut remisi Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Susrama menghabisi Prabangsa dengan biadab.
Keluarga mengaku kecewa dengan pemberian remisi penjara seumur hidup jadi 20 tahun kepada I Nyoman Susrama.
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menggelar aksi damai menolak potongan hukuman (remisi) untuk I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali.
Kasus pembunuhan Prabangsa pada 2009 merupakan salah satu bukti penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Sayang, hukuman ke pembunuhnya disunat.